Kompetensi Guru Profesional
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Alhamdulillah puji dan syukur saya panjatkan atas kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmat, rahmat, serta karunia-nya yang diberikan kepada saya dan kepada pembaca terutama nikmat iman, islam serta nikmat sehat wal-‘afiat sehingga saya dapat menulis blog ini.
Baiklah pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Kompetensi Guru Profesional
Guru adalah pilar pendidikan. Keberhasilan pendidikan di suatu negara sangat dipengaruhi peran strategis para guru. Maka dari itu, seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru harus terus ditingkatkan. Guru memiliki beban tugas yang sangat berat, tidak hanya bertanggung jawab kepada para anak didiknya, tapi juga pada negara. Guru bahkan memiliki peran sentral dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi adalah Seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas- tugas dibidang pekerjaan tertentu. Sedangkan James M. Coper said that “A Professional is a person who possesses some specialized knowledge and skills, can weigh alternatives, and can select from among a number of potentially productives actions one that is particularly appropriate in a given situation” ( Sanjaya Wina. 2006: 142).
Kompetensi guru (teacher’s competency) adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Dengan demikian Guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Tuntutan atas berbagai kompetensi ini mendorong guru untuk memperoleh informasi yang dapat memperkaya kemampuan agar tidak mengalami ketinggalan dalam kompetensi profesionalnya. Semua hal yang disebutkan diatas merupakan hal yang dapat menunjang terbentuknya kompetensi guru. Dengan kompetensi profesional tersebut, dapat diduga berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan keluaran pendidikan yang bermutu. Keluaran yang bermutu dapat dilihat pada hasil langsung pendidikan yang berupa nilai yang dicapai siswa dan dapat juga dilihat dari dampak pengiring, yakni dimasyarakat. Selain itu, salah satu unsur pembentuk kompetensi profesional guru adalah tingkat komitmennya terhadap profesi guru dan didukung oleh kemampuan menggunakan nalar.
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan apa yang disampaikan oleh guru tanpa adanya keinginan untuk bertanya. Menurut Soedijarto, Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai antara lain adalah sebagai berikut :
disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran;
bahan ajar yang diajarkan;
pengetahuan tentang karakteristik siswa;
pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan;
pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar;
penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran;
pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu merencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan;
kemampuan dasar dalam penelitian seperti class action research (SAR atau penelitian tindakan kelas).
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengan penekanan pada kemampuan mengajar. Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru untuk mewujudkannya. Sebagai seorang guru perlu mengetahui dan menerapkan beberapa prinsip mengajar agar seorang guru dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut :
Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi mata pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan yang diperlukannya.
Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajarannya yang diterimanya dengan yang akan diterimanya nanti.
Sesuai dengan prinsip repitisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya dan dikaitkan dengan kondisi realita kesehariannya.
Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas dalam lingkungan sekolah dan di lingkungan sosialnya.
Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut. Kemampuan penelitian dasar bagi guru.
Guru juga dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti yang telah diuraikan diatas.
Bertitik tolak dari pendapat para ahli tersebut diatas, maka yang dimaksud “Kompetensi Profesionalisme Guru” adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang guru dengan hasil yang baik dan mampu dipertanggungjawabkan pada publik, siswa, walimurid, pemerintah dan terutama pada dunia kerja.
Maka disimpulkan bahwa untuk menjadi guru yang profesional profesional, harus:
Mengerti dan menyenangi dunia pendidikan, dan didukung dengan kompetensi profesionalisme yang dimilikinya.
Menerapkan prinsip mengajar yang baik serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pendidikan,
Mempunyai motivasi kerja yang baik sehingga dapat meningkatkan kinerja guru dalam proses belajar/ mengajar,
Memiliki multi peran sehingga mampu berjiwa sabar dan bisa dijadikan suri tauladan bagi anak didiknya, baik dalam berkata maupun bersikap.
Menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif dan suasana sekolah yang kondusif,
Mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi untuk dunia pendidikan,
Mempunyai program pengajaran yang jelas dan terarah sesuai dengan kurikulum,
Berbudi pekerti luhur dan berkepribadian yang santun dan bertanggungjawab.
Hanya ini yang dapat saya tuliskan, kurang dan lebihnya saya mohon maaf. Saya akhiri wassalamu’alaikum warahmarullahi wabarokatuh..
Sumber bacaan :
https://e-jurnal.stail.ac.id/index.php/tadibi/article/download/27/28

Komentar
Posting Komentar